NGABUBURIT – Jenis Usaha yang Berpotensi Haram
Selama bulan Ramadhan, terjadi fenomena di mana banyak masyarakat beralih ke dunia wirausaha. Masyarakat melihat peluang bisnis ini sebagai manifestasi keberkahan dalam menyambut bulan suci ini. Prinsip-prinsip Islam dengan jelas mengatur batasan-batasan yang membedakan antara yang diperbolehkan dan yang tidak. Namun demikian, terdapat jenis usaha yang pada dasarnya diperbolehkan, namun dapat menjadi tidak diperbolehkan dalam situasi tertentu. Apa saja jenis usaha semacam itu ⁉️
Temukan jawabannya dalam program NGABUBURIT (Ngaji Bareng Nunggu Bedug Maghrib Tiba).
Catat detail acaranya yaa ‼️
🗓️ Kamis, 14 Maret 2024 M (2 Ramadhan 1445 H) pukul 16.00 – 17.00 WIB
📒 Tema: Jenis Usaha yang Berpotensi Haram
🎙️ Narasumber: KH. Ahmad Zubaidi – Pengurus Pusat MES
📚 Kitab Al Halal wal Haram fil Islam karya Syekh Yusuf al-Qaradawi
🎥 Live zoom meeting dan Channel Youtube Masyarakat Ekonomi Syariah
🔗 Buruan daftar secara GRATIS! melalui event.ekonomisyariah.org
Presented by:
Masyarakat Ekonomi Syariah
Bank Muamalat Indonesia